KKP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus KIA Filipina Ilegal Berukuran 754 GT ke Kejaksaan
Jumat, 19 September 2025
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR : SP.378/SJ.5/IX/2025
JAKARTA, (18/9) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan tersangka serta barang bukti tindak pidana perikanan yang melibatkan kapal berbendera Filipina Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 seberat 754 GT, ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan bahwa kasus ini bermula saat KP. Orca 04 melakukan penangkapan terhadap FV. Princess Janice-168 pada 19 Agustus 2025 di Samudera Pasifik, yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717.
“Dua tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU, berarti penyidikan kasus ini telah tuntas,” ungkap Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (18/9).
Ipunk menegaskan bahwa kinerja ini merupakan wujud dari sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal PSDKP dengan Kejaksaan RI dalam memerangi kegiatan illegal fishing.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan, menerangkan bahwa dua orang berinisial SCC dan EBS berkewarganegaraan Filipina yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik telah diserahkan secara resmi kepada JPU.
Selain itu, barang bukti yang ikut diserahkan antara lain, satu unit kapal FV. Princess Janice-168, satu unit alat tangkap super purse seine, tiga unit kapal bantu penangkapan ikan, satu unit rumpon, satu buah bendera Filipina, satu bundel log book kapal, empat bundel dokumen kapal, serta peralatan navigasi dan komunikasi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pihaknya menentang keras praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing karena tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Untuk itu, pihaknya meminta Ditjen PSDKP agar menuntaskan setiap proses hukum atas pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan, serta menjalin sinergi dengan lembaga terkait yang berwenang.
HUMAS DITJEN PSDKP
DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141