KKP Ringkus Satu Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia di Selat Malaka

Senin, 23 Juni 2025


BELAWAN (23/06) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal (Illegal fishing) di perairan Indonesia. Satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia berhasil diringkus saat sedang melakukan aktivitas pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Selat Malaka, Minggu (22/06).

 

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan M. Syamsu Rokhman pada pernyataannya di Belawan, Senin (23/06), menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Perikanan Hiu 01 saat sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Selat Malaka.

 

“Saat terdeteksi oleh petugas kami di lapangan,kapal tersebut sedang menebar jaring trawl. Saat KP. HIU 01 berusaha mendekat, kapal tersebut mencoba melarikan diri dan memotong jaring trawl untuk mengelabui petugas,” terang Syamsu.

 

Namun, kesigapan petugas KP. HIU 01 berhasil menggagalkan upaya tersebut. Petugas segera merapat dan melakukan pemeriksaan di atas kapal dengan nama lambung KM. PKFB 1066. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut diawaki oleh lima orang, terdiri dari satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara asing asal Negara Myanmar.

 

"Mereka tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen perizinan penangkapan ikan yang sah dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, alat tangkap yang digunakan adalah pukat harimau (trawl), yang jelas-jelas dilarang di perairan kita karena sifatnya yang merusak ekosistem,” papar Syamsu.

 

Di dalam palka kapal, petugas menemukan sekitar kurang lebih 100 kg ikan campur hasil tangkapan yang diduga kuat berasal dari perairan Indonesia. Syamsu mengapresiasi keberhasilan tim di lapangan dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan rawan pelanggaran, tepatnya di Perairan Selat Malaka.

 

 

"Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan mentolerir praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia, khususnya di wilayah kerja Stasiun PSDKP Belawan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga," ujarnya. 

 

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kapal dan seluruh awaknya saat ini telah diamankan di Stasiun PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti dan dokumen tengah dilakukan secara intensif oleh penyidik PSDKP.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal PSDKP Pung Nuigroho Saksono (Ipunk) berkomitken akan terus meningkatkan sinergi patroli laut dan intelijen maritim untuk memastikan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga dari ancaman illegal fishing.

 

HUMAS STASIUN PSDKP BELAWAN

Sumber:

DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia