KKP Perkuat Pengawasan Kepatuhan Pemanfaatan Ikan Arwana di Kalimantan Barat
Rabu, 1 Oktober 2025
Jakarta (1/10) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat pengawasan kepatuhan pemanfaatan ikan arwana di Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini dilakukan melalui edukasi dan penyadartahuan kepada pelaku usaha budidaya dan perdagangan ikan Arwana di Kalimantan Barat.
“Kami turun langsung ke lapangan memberikan pemahaman atas ketentuan pemanfaatan ikan Arwana,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR-RI di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/09).
Hal ini dilakukan sejalan dengan prinsip pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran. Peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bertujuan untuk melindungi kelestarian Arwana, yang termasuk dalam daftar spesies langka berstatus terancam punah berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan masuk kategori Appendix I CITES sejak 1975.
Selain itu, perdagangan komoditas ikan Arwana memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap ekonomi bagi masyarakat setempat, sehingga aspek legalitas, ketertelusuran, dan keberlanjutan menjadi prinsip utama dalam pemanfaatan jenis ikan ini.
Ipunk melanjutkan bahwa tata cara pemanfaatan ikan Arwana sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks CITES. Dalam pemanfaatan dan pengembangbiakan ikan arwana yang meliputi pembenihan, transplantasi, penetasan telur, dan/atau pembesaran anakan wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Sementara pelaku usaha yang akan melakukan pengangkutan ikan Arwana di dalam negeri, dari dalam ke luar dan/atau dari luar ke dalam negeri wajib memiliki Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
Upaya penguatan kepatuhan pemanfaatan arwana juga dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
“Kami memiliki pandangan yang sama dengan Kajati Kalbar bahwa pentingnya kolaborasi antara PSDKP dan kejaksaan dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan,” tambah Ipunk yang melakukan pertemuan dengan Kajati Kalbar pada Selasa (30/09).
Ia juga mengapresiasi Kajati Kalimantan Barat yang selama ini terus bersinergi dengan Direktorat Jenderal PSDKP dalam memperkuat penegakan hukum dibidang kelautan dan perikanan.
"Saya optimis dan yakin bahwa melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, ke depan penegakan hukum dibidang kelautan dan perikanan di Kalimantan Barat bisa berjalan dengan baik,” pungkas Ipunk.
HUMAS DITJEN PSDKP
DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141