KKP Musnahkan 1,5 Ton Obat Ikan Ilegal di Pulau Bangka

Senin, 15 September 2025


JAKARTA (15/09) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemusnahan sebanyak 1,5 ton obat ikan ilegal di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (12/09). Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Tim Gabungan Pengawas Perikanan pada inspeksi lapangan yang dilakukan pada empat pelaku usaha tambak udang di enam lokasi pada tanggal 26-27 Agustus 2025 lalu. 

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada pernyataannya di Jakarta, Senin (15/09) menyampaikan bahwa temuan hasil pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat adanya penggunaan antibiotik tidak sesuai ketentuan pada usaha tambak udang di wilayah Pulau Bangka. Seluruh obat ikan ilegal yang dimusnahkan dipastikan tidak memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan yang dipersyaratkan (tidak teregister di KKP). Obat ikan ilegal tersebut ditemukan pada tiga unit tambak udang milik PT. SAM, PT. HASJ, dan PT. BBMS.

 

“Penggunaan obat ikan yang tidak terdaftar merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Kami lakukan pemusnahan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi potensi dampak negatif digunakannya obat ikan ilegal pada produk perikanan hasil budi daya terhadap kesehatan manusia,” terang Ipunk.

 

Ipunk menambahkan bahwa sebagian obat ikan ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan produk obat ikan dari Tiongkok berdasarkan labelnya, juga sebagian merupakan produk obat ikan domestik. 

 

“Pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan (landfill) sesuai dengan prosedur standar pemusnahan bahan berbahaya,” ungkap Ipunk.

 

Menurut penjelasan Ipunk, metode ini dipilih untuk memastikan supaya obat-obatan tersebut tidak dapat digunakan kembali, mencegah pencemaran lingkungan, serta meminimalkan risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Ipunk juga mengimbau kepada para pembudidaya ikan untuk selalu menerapkan CBIB, termasuk menggunakan pakan dan obat ikan yang telah teregister KKP. Implementasi CBIB merupakan prasyarat budi daya perikanan berkelanjutan. Selain itu, menggunakan obat-obatan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia dalam pembudidayaan ikan juga ada sanksi pidananya diatur dalam UU Perikanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

 

"Kami juga mengimbau produsen dan distributor obat ikan untuk tidak mengedarkan obat ikan yang tidak laik edar, termasuk yang tidak teregister karena ada konsekuensi hukumnya," pungkasnya.

 

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang sebelumnya menegaskan bahwa penerapan prinsip Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) meliputi aspek penting mulai dari pengelolaan benih, pakan, Kesehatan ikan, hingga sanitasi dan lingkungan. Untuk itu, pihaknya meminta jajaran Ditjen PSDKP untuk menindak tegas pelaku usaha yang tidak menerapkan CBIB untuk melindungi kualitas mutu produk perikanan budidaya di Indonesia.

 

HUMAS DITJEN PSKDP

Sumber:

DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia