KKP Bongkar Dugaan Pemalsuan Dokumen SLO Kapal Perikanan

Senin, 28 September 2026


SIARAN PERS 

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.291/SJ.5/IX/2026

 

JAKARTA, (28/9) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap pemalsuan dokumen kapal perikanan berupa Standar Laik Operasi (SLO) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Satu orang berinisial FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Direktorat Jenderal PSDKP dalam menegakkan peraturan di bidang perikanan.

 

“Kami menemukan adanya kejanggalan dokumen SLO salah satu kapal ikan di Kendari. Selanjutnya, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan pada sistem elektronik penerbitan SLO Kapal Perikanan, dan betul dokumen SLO kapal perikanan tersebut tidak terekam dalam sistem,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (28/9).

 

SLO Kapal Perikanan merupakan salah satu instrumen penting yang dilakukan pemerintah untuk memastikan kesiapan operasional kapal sebelum menangkap ikan di laut. Dengan terbitnya SLO, maka kapal perikanan telah memenuhi syarat administratif dan teknis untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan.

 

Hasil penyidikan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PSDKP di Kendari, ditemukan 11 dokumen SLO Kapal Perikanan yang telah mengalami perubahan pada bagian tanggal penerbitan dan nomor SLO Kapal Perikanan. 

 

“Kami ingin memastikan kapal-kapal perikanan memenuhi aturan, karena kalau tidak, maka operasional penangkapan ikan dapat berdampak negatif terhadap sumber daya maupun lingkungannya,” tambah Ipunk.

 

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Halid K. Jusuf menambahkan, saat ini penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan tersangka serta meminta keterangan ahli. Tersangka dikenakan Pasal 94A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

 

Halid menjelaskan bahwa pemalsuan dilakukan tersangka menggunakan telepon seluler dan aplikasi tertentu untuk mengubah dokumen. Untuk memperkuat pembuktian, selanjutnya dilakukan pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat elektronik, aplikasi, dan dokumen yang diamankan. 

 

“Kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari, Polda Sulawesi Tenggara selaku Korwas dan meminta keterangan ahli sebagai bagian dari proses penyidikan," pungkas Halid.

 

HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia