Menyelaraskan Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem

Rabu, 6 April 2022


Lebih dari 30 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sejak10 Agustus 1990. Pemerintah telah melakukan pengelolaan konservasi, sumberdaya alam serta ekosistem perairan di Indonesia dengan baik.

 

Dalam perkembangannya, masyarakat adat, lokal dan tradisional, pelaku usaha, NGO/LSM turut memanfaatkan dan menjaga sumber daya alam hayati dan ekosistem, melalui pendekatan budaya dan kearifan lokal, maupun kemajuan teknologi.

 

Pemanfaatan mikroorganisma yang sangat kaya di perairan laut, melalui bioteknologi mampu mengidentifikasi kandungan zat/unsur mikroorganisma yang dapat digunakan sebagai bahan  obat-obatan. Diantaranya mikroorganisma Cephalosporium sp sebagai antibiotik cephalosporin C dan cephalospirin PI, bryozoan B, serta Neritina sebagaisumber penghasil anti kanker.

 

Begitu juga halnya dengan potensi pemanfaatan 28,4 juta ha kawasan konservasi hayati laut, yang ditargetkan pemerintah menjadi 32,5 juta ha di 2030, membutuhkan kebijakan pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, yang meliputi tiga tingkatan, yakni ekosistem, jenis/spesies, dan genetika. 

 

Pengertian ekosistem adalah hubungan timbal balik antara komunitas biota dengan lingkungan non hayati yang berinteraksi dinamis dan berfungsi sebagai suatu satuan ekologi. Jenis/spesies adalah peringkat taksonomi yang dipakai dalam klasifikasi biologis untuk merujuk pada satu atau beberapa kelompok individu makhluk hidup (populasi) yang serupa, dan dapat saling membuahi satu sama lain d idalam kelompoknya (saling berbagi gen), sehingga menghasilkan keturunan yang fertil (subur).  Adapun genetika adalah pewarisan sifat gen pada organisme maupun suborganisme.

 

Dalam tiga tingkatan diatas, hendaknya pemerintah mengatur dengan tegas instansi pengampunya, baik biota di daratan,maupun biota di perairan, seperti gajah, buaya, ikan, mangrove, terumbu karang, padang lamun, plankton. Pengelolaan biota dimaksud melingkupi flora, fauna dan mikroorganisma.

 

Kewenangan terkait kawasan konservasi hayati laut, diantaranya UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009, mengatur penetapan ekosistem/habitat sumber daya ikan menjadi kawasan konservasi perairan dan penetapan jenis ikan terancam punah, langka, kharismatik dan fekunditas rendah untuk dilindungi, seperti karang, penyu, dan mamalia laut. 

 

Berikutnya, UU Nomor 27 Tahun 2007 Jo UU Nomor 1 Tahun 2014, mengatur perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk melindungi ekosistem pesisir dan alur migrasi biota laut. Sedangkan UU Nomor 32 Tahun 2014, mengatur penetapan dan pengelolaan konservasi (termasuk ikan) di wilayah perairan pedalaman, kepulauan, teritorial dan wilayah yurisdiksi.

 

Dalam implementasi kebijakannya, terdapat ketidakselarasan antara UU No. 27 Tahun 2007 Jo UU No. 1 Tahun 2014,yang melarang penambangan terumbu karang, sedangkan dalam UU No. 5/1990 Tentang KSDAHE, terdapat kewenangan menerbitkan izin pemanfaatan karang berdasarkan kuota.

 

Begitu juga dengan pengaturan perlindungan penuh bambu laut, sampai lima tahun sesuai Kepmen Kelautan dan Perikanan No. 46 Tahun 2014,  namun d isisi lain pengambilan bambu laut diijinkan oleh BKSDA kepada pelaku usaha.

 

Melihat belum selarasnya pengaturan diatas, maka pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan  stakeholder lainnya, hendaknya mengharmonisasikan regulasi tersebut,melalui pembahasan substansi/muatan UU No. 5 Tahun 1990, yang terkait lima hal substansi.

 

Pertama, penyelarasan UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan UU Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Kelautan serta mengakomodir perkembangan IPTEK menyangkut rekayasa genetik biota perairan yang belum diatur dalam UU 5/1990.

 

Kedua, mempertimbangkan pokok-pokok pikiran hasil Convention on Biodiversity, diantaranya penetapan minimal 10 persen dari luas wilayah perairan, sebagai kawasan konservasi perairan untuk mengantisipasi penurunan kualitas keanekaragaman hayati dan ekosistem perairan.

 

Ketiga, menyelesaikan perbedaan implementasi kebijakan konservasi jenis ikan, diantaranya terkait management authority CITES untuk biota aquatic, agar pembagian pengelolaan biota aquatic dan terrestrial dipertegas, untuk mengawal kepentingan Indonesia pada konvensi perdagangan internasional.

 

Keempat, menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) dalam Gerakan Nasional Penyelamatan SDA untuk penyelarasan pelaksana pengelolaan konservasi jenis dan ekosistem perairan. Diantaranya pengalihan otoritas pengelolaan konservasi jenis ikan dan CITES, serta mempertimbangkan kewenangan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

 

Kelima, partisipasi pelaku usaha/swasta melakukan pengusahaan di kawasan konservasi, dan masyarakat adat yang memanfaatkan kawasan konservasi sebagai wilayah kelola, termasuk masyarakat lokal dan tradisional.

 

Melalui penyelarasan perundangan bersama semua pihak terkait, diharapkan implementasi kebijakan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dapat dilakukan lebih optimal, selaras dan komprehensif, serta bermanfaat bagi masyarakat disekitar kawasan konservasi, pelaku usaha/swasta, LSM/NGO, maupun pemerintah.

 

Ditulis oleh Rido Miduk Sugandi Batubara, Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP), dan Amehr HakimKoordinator Penataan Kawasan KonservasiDitjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan. (*)

Sumber:

KKP WEB Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Dan Ruang Laut

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia