Membumikan Pancasila di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Jumat, 10 Juni 2022 | 0:0:0 WIB

Pesisir Kabupaten Ende merupakan tempat bersejarah, dimana Ir. Soekarno diasingkan lebih kurang empat tahun (1934-1938) di pesisir kota kabupaten Ende, yang berlokasi di Jalan Perwira, Kelurahan Kotaraja, Ende Utara, Kabupaten Ende. 

 

Kabupaten Ende luasnya mencapai 2.000 kilometer persegi merupakan satu dari delapan kabupaten yang terletak di Pulau Flores, dengan luas lebih kurang 14.000 kilometer persegi. Disebelah selatan Kabupaten Ende, terdapat Pulau Ende seluas 10,21 kilometer persegi.

 

Dari rumah pengasingan di pesisir kota kabupaten Ende yang berjarak sekitar 700 meter dari pohon Sukun bercabang lima (tanaman pelindung pantai), tempat Ir. Soekarno melakukan perenungan, yang berada diketinggian dengan pemandangan pesisir pantai dan teluk hingga laut lepas, menemukan inspirasi “lima mutiara” sebagai gagasan/ide tersusunnya butir-butir Pancasila.

 
 

Pada sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan) tanggal 1 Juni 1945, butir-butir Pancasila sebagai dasar negara dibacakan oleh presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila. 

 

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berikut perubahan pertama (1999) sampai perubahan keempat (2002), telah disebutkan dengan jelas dan lengkap tentang butir-butir Pancasila, walaupun kata Pancasila tidak terdapat didalamnya. 

 

Kelima butir pancasila merupakan way of life masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil (PPK), diantaranya bercirikan masyarakat pesisir yang religius, suka menolong, dan dapat menerima kehadiran warga pendatang. 

 

Disamping itu, masyarakat pesisir senantiasa bergotong royong dan memiliki kekerabatan yang kental, serta mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan bersama secara adil. 

 

Mengimplementasikan Pancasila 

 

Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila bukanlah ruang kosong dan abstrak, namun memiliki nilai-nilai luhur yang menjadi panutan dan gaya hidup sehari-hari serta sebagai landasan dan arah kebijakan pemerintah, termasuk dalam pengelolaan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.  

 

Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, memiliki 17.504 pulau-pulau kecil yang terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Rote, dengan panjang pantai mencapai 108.000 km. Adapun luas wilayah laut Indonesia hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE) mencapai 6,4 juta kilometer persegi. 

 

Laut Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA), terdiri dari SDA hayati (diantaranya mangrove, padang lamun, terumbu karang, ikan-ikan langka) dan SDA non hayati (diantaranya air laut dalam, sedimentasi laut, migas) maupun jasa-jasa kelautan (pariwisata, sport mancing, diving). 

 

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 (ayat 3) mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya  dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

 

Namun demikian, berdasarkan data studi kasus di Desa Teluk Labuan, Banten menunjukkan tingkat kemiskinan masyarakat pesisir relatif tinggi mencapai 32,4% (Juliantono JF, 2015). Kondisi yang sama terlihat dari data kemiskinan di pulau-pulau kecil terluar (PPKT) sekitar 35% (DFW, 2017), yang melebihi angka nasional sebesar 9,71% (BPS, 2021).

 

Kebijakan pemerintah mengelola pesisir dan PPK dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat pesisir dalam proses perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, serta pengawasan sumberdaya perairan laut, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

 

Hingga akhir tahun 2021 pemerintah propinsi/kabupaten/kota telah menuntaskan hampir seluruh peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil/RZWP3K serta rencana tata ruang wilayah/RTRW. 

 

Pemerintah melanjutkan dengan mengintegrasikan RZWP3K dan RTRW pada awal tahun 2022, sehingga tahapan penataan ruang wilayah di daerah menjadi lebih selaras, serasi dan seimbang serta terkoordinasi dengan baik, seperti halnya pengintegrasian RZWP3K dan RTRW  yang dilakukan Propinsi Sulawesi Selatan dan Propinsi Papua Barat. 

 

Alokasi ruang yang telah diintegrasikan ditindaklanjuti dengan program/kegiatan fisik yang sesuai kebutuhan masyarakat pesisir dan PPK serta pelaku usaha, diantaranya penyediaan infrastruktur dan sarana prasarana, bantuan ekonomi produktif di kawasan konservasi, penyediaan washing plant dalam program PUGAR, serta kemudahan perizinan berusaha berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

 

Kementrian Kelautan dan Perikanan juga menggagas program/kegiatan visioner dan inovatif, diantaranya kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya ikan berbasis ekspor, dan pembangunan kampung nelayan maju, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, sangat sesuai dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam butir-butir Pancasila dan UUD 1945.

 

Melalui semangat Pancasila, pemerintah terus berupaya melakukan penguatan dan kemudahan regulasi agar diimplementasikan melalui program/kegiatan inovatif yang bersentuhan langsung dengan rakyat, khususnya untuk mensejahterakan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.(*)

Sumber:

KKP WEB Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Dan Ruang Laut

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Dan Ruang Laut
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Gedung Mina Bahari III Lt. 11, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat DKI Jakarta email : humas.prl@kkp.go.id

Media Sosial

PENGUNJUNG

55367

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI