KKP dan Tim Gabungan Tangani Paus Sperma Terdampar di Pesisir Jembrana

Jumat, 8 Mei 2026


JEMBRANA (08/5) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar menangani seekor Paus Sperma yang terdampar di Pantai Banjar Anyarsari Kangin, Desa Nusasari, Kabupaten Jembrana, Bali. Penanganan dilakukan bersama penyuluh perikanan, Polairud Polres Jembrana, Bhabinkamtibmas, Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Yayasan Westerlaken Alliance Indonesia, Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI), serta aparat desa setempat yang bergerak cepat menangani mamalia laut tersebut.

 

Informasi terdamparnya paus pertama kali diterima melalui laporan masyarakat kepada Petugas Pelaksana Respon Cepat pada 5 Mei pukul 16.00 WITA dengan kondisi terdampar mati dalam kategori kode 2 atau baru mati (fresh dead). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan penanganan, pemeriksaan awal, dan evakuasi bersama di lokasi kejadian.

 

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda Melsiana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil identifikasi lapangan, paus yang ditemukan merupakan Paus Sperma jantan (Physeter macrocephalus) dengan panjang sekitar 17 meter.

 

“Tim dokter dari Yayasan Westerlaken Alliance Indonesia turut melakukan nekropsi dan pengambilan sampel biologis dari beberapa organ untuk pemeriksaan laboratorium. Proses tersebut memerlukan waktu cukup panjang agar pengambilan data dan sampel dapat dilakukan secara menyeluruh. Sementara itu, kondisi cuaca gelap disertai hujan deras menyebabkan proses penguburan belum dapat dilaksanakan pada hari yang sama. Setelah proses nekropsi selesai, bangkai paus segera dikuburkan di lokasi yang tidak terdampak pasang tertinggi,” lanjut Getreda.

 

Sementara itu, Abdul Latif Muhamad selaku tim dokter nekropsi mengungkapkan bahwa tidak ditemukan luka maupun tanda-tanda benturan pada bagian luar tubuh paus. Ia menduga paus terlalu menepi ke perairan dangkal saat mengejar mangsa sehingga kesulitan kembali ke laut lepas.

 

“Kondisi tersebut memicu terjadinya crush syndrome, yaitu gangguan pada otot dan organ tubuh akibat berat tubuh paus sendiri ketika terlalu lama berada di perairan dangkal atau daratan. Pada kondisi ini, tekanan tubuh dapat menghambat sirkulasi darah dan memengaruhi fungsi organ yang pada akhirnya dapat menyebabkan kematian,” ujarnya.

 

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan bahwa Paus Sperma termasuk mamalia laut yang dilindungi penuh oleh negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025.

 

“KKP mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan temuan mamalia laut terdampar melalui Hotline Respon Cepat terkait. Pelaporan dini penting agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi sehingga peluang penyelamatan biota laut yang terdampar semakin besar, sekaligus mencegah potensi bahaya bagi manusia dan lingkungan,” ungkap Koswara.

 

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian biota laut, khususnya mamalia laut yang terancam punah, demi keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan generasi mendatang.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN

Sumber:

Ditjen PK

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia