Peraturan ini menjadi pedoman dalam pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai perluasan akses pendidikan bagi pelaku
usaha, anak pelaku usaha, pelaku pendukung, dan/atau anak pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan yang termasuk dalam kategori tidak mampu.
Salinan peraturan tersebut dapat diunduh pada website JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui tautan berikut https://jdih.kkp.go.id/Homedev/DetailPeraturan/7105.
Silakan kunjungi website JDIH KKP untuk memperoleh dokumen dan informasi hukum sektor kelautan dan perikanan lainnya.