KUPANG (25/05) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Australia menggelar patroli terkoordinasi selama empat hari wilayah perairan perbatasan kedua negara. Patroli dengan nama sandi “Horizon Watch” ini merupakan wujud komitmen tegas kedua negara dalam menindak aktivitas ilegal di perairan perbatasan kedua negara.
Berlangsung dari tanggal 22 hingga 25 Mei 2026, Operasi Horizon Watch ini melibatkan unsur pesawat udara, kapal patroli, serta personel dari Ditjen PSDKP, Australian Border Force (ABF), dan Austalian Fisheries Management Authority (AFMA).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menekankan bahwa kerja sama yang kuat antara PSDKP, ABF, dan AFMA merupakan kunci utama dalam memperkuat pengawasan sumber daya perikanan, khususnya untuk mencegah dan memerangi IUU fishing di perbatasan.
“Ditjen PSDKP berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan ABF dan AFMA guna mempromosikan praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di perairan kedua negara," tegas Ipunk.
Senada dengan Ipunk, Commander Maritime Border Command (MBC), Rear Admiral Brett Sonter menyatakan bahwa Australia dan Indonesia memperkuat kerja sama dalam pengawasan dan perlindungan terhadap ekosistem perairan, perikanan, dan lingkungan laut kedua negara.
“IUU Fishing adalah tantangan regional yang kompleks yang hanya dapat diberantas melalui pendekatan kooperatif yang solid seperti ini," ujar Rear Admiral Sonter.
Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) AFMA Wez Norris menambahkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan ABF dan berbagai instansi di Indonesia untuk menegakkan hukum di bidang perikanan.
“Patroli terkoordinasi ini menunjukkan tanggung jawab bersama kita untuk menghentikan penangkapan ikan ilegal serta memperkuat komitmen kolektif dalam melindungi lingkungan laut dan sumber daya perikanan bagi generasi mendatang," kata Norris.
Selama operasi berlangsung, ABF dan Ditjen PSDKP berhasil mencegat sebanyak empat kapal nelayan Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu kapal diduga melakukan pelanggaran dengan beroperasi di luar daerah penangkapan ikannya dan diadhoc ke Stasiun PSDKP Kupang. Satu kapal mengalami kerusakan mesin di tengah laut dan dievakuasi menuju ke Stasiun PSDKP Kupang. Terakhir, dua kapal lainnya telah beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga diperbolehkan melanjutkan aktivitas penangkapan ikan.
Selain berfokus pada pemberantasan penangkapan ikan ilegal dan ancaman maritim sipil lainnya. patroli terkoordinasi kedelapan ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi di laut dan memperkuat kemampuan kedua negara dalam mendeteksi dan merespons aktivitas ilegal di perairan perbatasan.
Operasi ini juga memberikan kesempatan kedua negara untuk melakukan pertukaran informasi, berbagi keterampilan, perencanaan patroli terkoordinasi, serta memperkuat kemampuan personil kapal pengawas Indonesia dan Australia untuk beroperasi berdampingan, bahkan dalam kondisi cuaca yang menantang.
HUMAS DITJEN PSDKP, ABF DAN AFMA.