Pembahasan penyelarasan perizinan lingkungan di Kabupaten Rote Ndao, NTT, Kupang (11/6).
Kamis, 11 Juni 2026
Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dan menyukseskan program prioritas Presiden terkait Swasembada Pangan dari sektor industri garam.
Dalam rapat koordinasi terbaru yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Miftahul Huda, fokus utama diarahkan pada penyelesaian perizinan lingkungan untuk alokasi anggaran K-SIGN tahun 2025 dan 2026, serta percepatan Penetapan Lokasi (Penlok) tahap kedua.
Aspek legalitas lingkungan dimana Perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Tahap 1 telah resmi terbit pada tanggal 8 Juni 2026.
"Dengan terbitnya AMDAL Tahap 1, kita memastikan bahwa seluruh blueprint pembangunan fisik K-SIGN di Rote Ndao tidak hanya mengejar target produksi, tetapi telah sepenuhnya tervalidasi dan aman dari aspek lingkungan serta sosial kemasyarakatan," ujarnya.
Dalam mempersiapkan K-SIGN Tahap 2. Saat ini, KKP tengah bersinergi erat dengan Pemerintah Provinsi NTT untuk mempercepat penyelesaian perizinan lingkungan hidup dan pemenuhan dokumen administratif yang diperlukan guna menerbitkan surat Penetapan Lokasi (Penlok).
Akselerasi ini krusial agar perluasan lahan produktif garam dapat segera dieksekusi tanpa kendala birokrasi adapun beberapa Langkah KKP di Rote Ndao ini didasarkan pada beberapa urgensi dan referensi strategis.
1. Pusat Garam Berkualitas Tinggi: Rote Ndao memiliki karakteristik iklim dengan musim kemarau yang panjang dan tingkat penguapan tinggi modal alamiah sempurna untuk menghasilkan garam industri berkualitas premium guna menyuplai kebutuhan nasional.
2. Strategi Integrasi Teknologi: Melalui program K-SIGN, KKP tidak hanya memperluas lahan (ekstensifikasi), tetapi juga menyuntikkan teknologi modern seperti penggunaan geomembrane dan integrasi sistem resirkulasi air guna meningkatkan produktivitas per hektar serta menjaga stabilitas harga di tingkat petambak.
3. Pilar Swasembada Pangan: Garam bukan sekadar bumbu dapur, melainkan komoditas strategis untuk industri pangan, farmasi, dan kimia. Keberhasilan K-SIGN akan menjadi motor penggerak utama dalam memutus ketergantungan pada garam impor.
Ditjen PK
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141