KKP Terbitkan Regulasi Standar Bahan Baku Ikan untuk Dongkrak Daya Saing
Kamis, 26 Juni 2025
JAKARTA, (26/6) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan sebagai upaya meningkatkan daya saing dan jaminan mutu produk perikanan.
Peraturan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong hilirisasi sektor kelautan dan perikanan, sekaligus mendukung peningkatan akses pasar domestik maupun internasional.
“Penerapan standar bahan baku adalah bagian dari standar mutu yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha perikanan, agar produk hasil perikanan kita lebih berdaya saing,” ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Dirjen PDS), Tornanda Syaifullah dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (26/6).
PERMEN KP Nomor 6 Tahun 2025 ditetapkan sebagai acuan baku bagi seluruh pelaku usaha perikanan, baik di unit pembudidayaan ikan, penangkapan ikan, pemasok maupun Unit Pengolahan Ikan (UPI), dalam menjamin pemenuhan standar mutu bahan baku yang digunakan. Diharapkan melalui regulasi ini, produk kelautan dan perikanan Indonesia dapat memenuhi permintaan konsumen yang semakin selektif terhadap kualitas.
Enam Aspek Standar Mutu
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Dirjen PDS), Tornanda Syaifullah menyampaikan bahwa permen ini mencakup enam aspek penting dalam standar mutu hasil perikanan, yakni standar bahan baku, standar higienis dan teknik penanganan, teknik pengolahan, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi dan pemasaran. Kemudian standar produk, standar prasarana, sarana, dan fasilitas, standar metode pengujian, serta standar kemasan dan label. Melalui aturan ini, KKP ingin memastikan produk perikanan Indonesia mampu bersaing di pasar global yang semakin menuntut kepatuhan terhadap standar internasional
Para pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi standar bahan baku sesuai dengan ruang lingkup usahanya, seperti unit pembudidayaan ikan, unit penangkapan ikan, pemasok/suppliers, Unit Pengolahan Ikan (UPI), dan pemasar hasil perikanan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan rantai pasok bahan baku yang higienis, aman dikonsumsi, dan sesuai dengan standar. Hal ini sejalan dengan upaya KKP dalam meningkatkan nilai tambah sektor kelautan dan perikanan, tidak hanya untuk tujuan pasar ekspor, tetapi juga untuk penguatan pasar dalam negeri.
Secara khusus, standar bahan baku meliputi berbagai ketentuan teknis, seperti keharusan bahwa bahan baku berasal dari perairan yang tidak tercemar yang dibuktikan dengan hasil pengujian, antara lain tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, biologis, fisik, racun hayati, dan residu antibiotik. Bahan baku juga harus terjamin ketertelusurannya melalui catatan atau informasi mengenai asal dan jenis ikan, lokasi tangkapan atau kolam budidaya, alat tangkap, hingga nama kapal penangkap atau pengangkut ikan.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pasar perikanan domestik potensial untuk dioptimalkan lantaran kebutuhan pangan terus meningkat, terutama yang berbasis protein. Dalam mengoptimalkan pasar dalam negeri ini, KKP tidak sebatas mendorong peningkatan produksi tapi juga menjamin kualitas mutu hasil perikanan.
PDSPKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141