KKP dan Kedutaan Besar Denmark Bahas Penguatan Perdagangan Perikanan Pasca Terbitnya PP Keamanan Pangan
Selasa, 3 Maret 2026
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima kunjungan Kedutaan Besar Denmark dalam rangka membahas kerja sama ekspor–impor komoditas perikanan antara Indonesia dan Denmark. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat hubungan dagang kedua negara, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
Diskusi tersebut dilakukan seiring dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 mengenai Keamanan Pangan. Regulasi baru ini menjadi perhatian penting dalam memastikan bahwa proses perdagangan perikanan antarnegara tetap berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PP Nomor 1 Tahun 2026 resmi diundangkan pada 5 Januari 2026 sebagai bentuk penyempurnaan kebijakan terkait keamanan pangan di Indonesia. Pembaruan regulasi ini mencakup peningkatan standar keamanan pangan, penguatan sistem pengawasan terhadap produk pangan, serta pengetatan sanksi bagi pelanggaran di bidang keamanan pangan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas implikasi penerapan regulasi baru terhadap arus ekspor dan impor komoditas perikanan. KKP menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh produk perikanan yang diperdagangkan telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan, baik untuk pasar domestik maupun internasional.
Melalui koordinasi ini, diharapkan kerja sama perdagangan perikanan antara Indonesia dan Denmark dapat terus berkembang secara berkelanjutan. Selain itu, harmonisasi regulasi di bidang keamanan pangan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan pasar global terhadap produk perikanan Indonesia.
Admin BPPMHKP KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141