KKP Buka Peluang Ekspor ke Tiongkok, 5 UPI Indonesia Kantongi Persetujuan GACC
Jumat, 27 Februari 2026
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai otoritas kompeten terus memperluas akses pasar ekspor bagi komoditas perikanan Indonesia ke berbagai negara tujuan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk perikanan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor kelautan dan perikanan.
Di bulan penuh berkah ini, KKP membawa kabar baik bagi pelaku usaha perikanan Indonesia. General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) resmi menyetujui 5 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Indonesia untuk dapat melakukan ekspor ke pasar Tiongkok, sehingga memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional.
Dengan adanya penambahan tersebut, hingga 13 Februari 2026, jumlah Unit Pengolahan Ikan Indonesia yang telah terdaftar di GACC mencapai 617 UPI. Hal ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan pasar global terhadap mutu dan keamanan produk perikanan Indonesia yang telah memenuhi standar negara tujuan ekspor.
KKP menilai bahwa pasar Tiongkok masih memiliki peluang yang sangat besar untuk dimanfaatkan. Oleh karena itu, KKP terus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada pelaku usaha agar mampu memenuhi persyaratan teknis dan administratif, sehingga dapat memperluas akses ekspor secara berkelanjutan.
Ke depan, KKP berkomitmen untuk terus mendorong semakin banyak Unit Pengolahan Ikan Indonesia yang dapat menembus pasar Tiongkok. Dengan peluang yang masih terbuka lebar, diharapkan sektor perikanan nasional semakin berkembang dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia.
Admin BPPMHKP KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141