Inspeksi SKP oleh Ka. SPPMHKP Palangka Raya di Kabupaten Pangkalanbun
Selasa, 14 Juli 2026
Salah satu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Badan Mutu KKP adalah pelaksanaan Sertifikasi atau penerbitan sertifikat di bidang perikanan seperti : Sertifikat CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik), Sertifikat CPIB (Cara Penaganan Ikan yang Baik), CPOIB (Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik), Sertifikat HACCP (Hazard Analytical Critical Control Points), Sertifikat SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan), Sertifikat CDOIB dan berbagai sertifikat lainnya.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Naungan Badan Mutu KKP, Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan palangka Raya terus berupaya membantu masyarakat khususnya para pengusaha dibidang perikanan agar unit usaha yang dikembangkannya bersertifikat agar sesuai standar yang telah ditetapkan, hal ini untuk menjamin produk perikanan yang dihasilkan aman, sehat dan layak konsumsi.
salah satu kegiatan yang dilakukan oleh SPPMHKP Palangka Raya adalah dengan melaksanakan kegiatan Inspeksi di beberapa UPI (Unit Pengolahan Ikan) yang berada di Kabupaten Pangkalan Bun. kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala SPPMHKP Palangka Raya Bapak Aris Sugiarto, S.Pi pada hari Senin-Rabu, tanggal 13-15 Juli 2026 bersama Tim Inspeksi SPPMHKP Palangka Raya.
Sertifikat SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Sertifikat SKP diberikan kepada UPI yang telah memenuhi standar kelayakan pengolahan sesuai dengan pedoman Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menekankan pentingnya penerapan sistem penjaminan mutu dalam pengolahan hasil perikanan. Penerbitan SKP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan.
Dengan adanya sertifikast SKP maka ini menunjukkan bahwa UPI tersebut menghasilkan produk perikanan yang terjamin akan mutu, kesehatan dan keamanan produknya untuk dikonsumsi masyarakat di dalam bahkan siap untuk di ekspor.
Admin BPPMHKP Kalimantan Tengah
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141