CBIB: Investasi Mutu dan Keberlanjutan untuk Pelaku Usaha Perikanan

Senin, 28 Juli 2025


CBIB meliputi aspek penting mulai dari pengelolaan benih, pakan, kesehatan ikan, hingga sanitasi dan lingkungan. Ketika prinsip-prinsip ini diterapkan, hasil budidaya bukan hanya meningkat dari sisi volume, tetapi juga dari kualitas dan daya saing produk. Konsumen dan pasar akan lebih percaya pada produk yang berasal dari unit budidaya bersertifikat CBIB karena telah memenuhi standar keamanan pangan.

 

Salah satu manfaat nyata dari memiliki sertifikat CBIB adalah kemudahan akses pasar ekspor, terutama karena banyak negara tujuan mengharuskan produk perikanan berasal dari unit produksi yang tersertifikasi. Selain itu, pelaku usaha juga dapat lebih mudah mengakses program pembinaan, pendampingan, hingga dukungan pembiayaan dari pemerintah maupun lembaga keuangan.

 

Lebih dari itu, CBIB juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dengan menerapkan prinsip CBIB, pelaku usaha ikut menjaga keberlanjutan sumber daya air dan lingkungan sekitar budidaya agar tetap produktif dan aman bagi generasi mendatang.

 

Badan Mutu KKP terus berkomitmen memberikan bimbingan teknis dan pendampingan kepada pelaku usaha di berbagai daerah agar proses menuju sertifikasi CBIB bisa dilakukan dengan mudah dan terarah. “Kami dampingi dari awal, tidak perlu takut,” ujar narasumber dalam video tersebut, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak berjalan sendiri dalam proses sertifikasi ini.

 

Pada akhirnya, CBIB bukan sekadar dokumen. Ia adalah investasi jangka panjang dalam mutu, keberlanjutan, dan daya saing usaha budidaya perikanan Indonesia.

Sumber:

Admin BPPMHKP KKP

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia