BPPMHKP Percepat Transformasi Sertifikasi Mutu Pascapanen Lewat Reformasi Layanan Perizinan
Jumat, 18 Juli 2025
Jakarta, 16 Juli 2025 — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) mengambil langkah strategis dengan mempercepat transformasi layanan sertifikasi mutu melalui digitalisasi proses perizinan pascapanen.
Sistem sertifikasi seperti Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) kini terintegrasi secara daring melalui platform Honest dan SKP Online. Hal ini tidak hanya mempercepat waktu layanan, tetapi juga memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan di berbagai wilayah.
Kepala Pusat Mutu Pascapanen, Widya Rusyanto, menyampaikan bahwa percepatan ini merupakan bagian dari komitmen BPPMHKP dalam menciptakan sistem sertifikasi yang efisien namun tetap akuntabel. “Kami ubah alur sertifikasi menjadi lebih cepat tanpa mengurangi ketatnya aspek pengawasan mutu. Karena jaminan mutu adalah fondasi penting dalam menjaga kepercayaan pasar, terutama ekspor,” jelas Widya.
Hingga pertengahan tahun 2025, BPPMHKP mencatat telah menerbitkan 1.516 sertifikat HACCP untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI) di seluruh Indonesia. Capaian ini menunjukkan antusiasme pelaku usaha terhadap sistem baru yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan industri.
Implementasi pendekatan berbasis risiko dalam perizinan, sebagaimana ditegaskan dalam PP 28/2025, juga sejalan dengan pendekatan pengawasan mutu yang diterapkan BPPMHKP. Sistem ini mengedepankan integrasi data, analisis risiko, dan transparansi dalam setiap tahap sertifikasi, sekaligus menjaga efektivitas pelaksanaan di lapangan.
BPPMHKP menilai bahwa reformasi ini bukan sekadar penyederhanaan prosedur, melainkan bagian dari penguatan layanan publik yang berdampak langsung pada pelaku usaha. Dengan sistem yang lebih sederhana, cepat, dan berbasis teknologi, pelaku usaha kini lebih mudah memenuhi kewajiban sertifikasi dan memastikan produk perikanannya aman, layak konsumsi, dan siap bersaing di pasar global.
Admin BPPMHKP KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141