BPPMHKP Aceh Percepat Penerbitan SKA Udang untuk Ekspor ke Uni Eropa
Rabu, 12 Februari 2025
Banda Aceh, 12 Februari 2025 – Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Aceh, bersama perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh dan sejumlah pelaku usaha (supplier/pengumpul) udang, hari ini berkoordinasi. Tujuannya adalah mempercepat penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) produk perikanan, khususnya udang, sebagai syarat utama bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Aceh untuk mengekspor produknya ke Uni Eropa (UE).
Koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran ekspor udang Aceh ke pasar internasional yang ketat. SKA adalah dokumen vital yang membuktikan produk perikanan berasal dari sumber legal, berkelanjutan, dan memenuhi standar mutu negara tujuan. Baik BPPMHKP Aceh maupun DKP Aceh berkomitmen penuh untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan ekspor dan mendukung daya saing produk perikanan Aceh.
Dengan percepatan ini, diharapkan UPI di Aceh dapat lebih kompetitif di pasar global dan meningkatkan volume ekspor udang ke Uni Eropa, yang dikenal dengan standar kualitasnya yang tinggi.
Admin BPPMHKP KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141