Berita

KELOLA WILAYAH PESISIR, DAERAH TERAPKAN ZONASI KAWASAN PERAIRAN
07/08/2012 - Kategori : Berita

KELOLA WILAYAH PESISIR, DAERAH TERAPKAN ZONASI KAWASAN PERAIRAN

 
KKP NEWS || Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menempuh langkah strategis dalam menata kelola wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil. Keseriusan itu ditunjukkan dengan mengembangkan kebijakan terkait zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mengadopsi konsep ekonomi biru sebagai sebuah lompatan untuk membangkitkan industrialisasi kelautan di Indonesia. Melalui langkah terpadu tersebut, diharapkan dapat terciptanya keseimbangan antara kawasan konservasi dan pembangunan didalam suatu pola yang berkelanjutan. Hal itu dikemukakan Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad saat peluncuran Konferensi Nasional (KONAS) di Ballroom Gedung Mina Bahari III KKP, Semalam (6/7).
 
Saad memaparkan, dalam mengelola wilayah pesisir dibutuhkan sebuah studi kasus secara sistemik yang dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah daerah bersama-sama perguruan tinggi setempat. Disamping itu HAPPI (Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia) akan digandeng dalam studi kasus ini. Mengenai daerah yang telah menerapkan zonasi perairan, ia mengungkapkan bahwa terdapat dua provinsi, yakni di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur. Selain itu, terdapat delapan kabupaten yang telah menerapkannya. “Sedangkan dalam rancangan Perda (Peraturan Daerah) sudah ada sekitar 70 wilayah yang akan menerapkan zonasi perairan ini,” sambungnya. Menurutnya, ada beberapa kawasan potensial berbasis pulau-pulau kecil yang terletak di bagian barat dan timur Indonesia. Saad menyebutkan ada wilayah potensial yang terletak di barat yakni di Kepulauan Anambas di Kepulauan Riau yang telah berhasil dalam mengembangkan jaringan infrastruktur dan budidaya napoleon. Sementara untuk wilayah timur terletak di Pulau Tual Provinsi Maluku telah dilakukan pemetaan secara logistik, sehingga bisa merekomendasikan letak zona budidaya dan konservasi.
 
Laut tidak lagi merupakan open access, melainkan arena dimana ruang pemanfaatan mesti ditata secara komprehensif dengan menyusun rencana zonasi perairan. Setidaknya dibutuhkan empat hal dalam mengelola kawasan konservasi dan upaya menyelamatkan ekosistem laut. Pertama, tersedianya alokasi untuk ruang konservasi. Kedua, kawasan alur yang berfungsi sebagai alur pelayaran, penempatan kabel/pipa bawah laut, serta alur ikan dan biota laut dalam menjaga sumber daya ikan dan kawasan strategis nasional. Ketiga, kawasan pemanfaatan umum. Terakhir kawasan strategis nasional tertentu. “Dengan empat hal tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas dan berkelanjutan terhadap pengelolaan suatu ruang atau wilayah,” jelasnya. Hal strategis lainnya yang mejadi program penataan ruang adalah memperbaiki sistem pengelolaan pesisir dan lautan untuk keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya dan lingkungan. Termasuk mendorong pertumbuhan investasi pulau-pulau kecil yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat
 
Namun demikian, ia mengatakan, pengembangan kebijakan terkait zonasi kawasan perairan di Indonesia terhambat dua permasalahan. Ia menyebutkan setidaknya ada dua hal yang mengakibatkan perkembangan zonasi di lautan Indonesia terhambat. Dua permasalahan itu antara lain, karena zonasi untuk kawasan perairan dan lautan di Indonesia masih belum dianggap sebagai sesuatu hal yang penting. Selain itu,lanjutnya, masih terbatasnya sumber daya manusia yang terdapat di daerah-daerah tersebut baik dalam hal kuantitas (jumlah) maupun kapasitas atau kemampuan. Padahal semestinya, zonasi di kawasan perairan dan lautan merupakan hal yang fundamental dalam hal pengelolaan kawasan tersebut sebagaimana rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang terdapat di daerah daratan. “ zonasi itu layaknya RTRW di darat," kata Saad.
 
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya untuk jangka pendek ini akan mengusahakan agar dapat diterbitkannya Surat Edaran antara Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Dalam Negeri. Namun, ia mengakui bahwa surat edaran kedua menteri masih belum terlalu kuat sehingga diharapkan Undang-Undang yang akan merevisi UU No 27 Tahun 2007 dapat segera selesai pada tahun 2012 ini. Di dalam UU yang baru tersebut akan terdapat izin pemanfaatan perairan pesisir (IP3) yang akan menggantikan hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam uji materi UU No 27/2007. “IP3 nantinya hanya akan dapat dimanfaatkan antara lain dalam zona pemanfaatan umum dan tidak bisa digunakan dalam zona konservasi dan alur,” sambungnya.
 
KONAS Kedelapan
Konferensi Nasional (KONAS) Pengelolaan Sumberdaya Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil digelar dengan beberapa tujuan utama yaitu, meningkatkan jalinan komunikasi antara pakar, pelaku, pemerhati dan pemangku kepentingan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut, mengidentifikasi data dan informasi serta isu-isu aktual pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut. Selanjutnya mendiseminasikan hasil-hasil penelitian dan kebijakan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut serta merumuskan saran tindak dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut. Salah satu hasil nyata dari event dua tahunan ini adalah dukungan terhadap lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Setiap tema dan topik yang diangkat dalam pelaksanaan Konas tersebut mempunyai keterkaitan mulai dari Konas I sampai Konas VII yang pada dasarnya sejalan dengan pembangunan nasional di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
 
Pada perjalanannya, Konas telah diselenggarakan sebanyak tujuh kali sejak tahun 1998 hingga 2010, dimulai dari Konas I di Bogor, Jawa Barat pada tahun 1998, Konas II di Makassar, Sulawesi Selatan kemudian pada 2000, Konas III di Denpasar, Bali pada 2002. Konas IV di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2004, Konas V di Batam, Kepulauan Riau pada tahun 2006. Terakhir Konas VI di Manado, Sulawesi Utara pada tahun 2008. Yang terakhir pada Tahun 2010, di Kota Ambon, Maluku digelar Konas VII Pengelolaan Sumberdaya Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil. Adapun pada Konas VII disepakati untuk menetapkan tuan rumah penyelenggara KONAS VIII adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Universitas Mataram. Selain itu, Konas VIII juga akan menyemarakkan kegiatan Hari Nusantara 2012 di Propinsi NTB sekaligus untuk mendukung “Visit Lombok Sumbawa 2012”.
 
Rencananya, pada Konas VIII di Mataram mengangkat tema pengelolaan sumberdaya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil terpadu sebagai pembangkit industri kelautan menuju ekonomi biru, yang selanjutnya dijabarkan dalam empat topik yakni, optimalisasi perencanaan pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu (ICM), penerapan IPTEK dalam industrialisasi kelautan tanpa limbah (zero waste), revitalisasi dan aktualisasi sosial budaya bahari serta revitalisasi dan aktualisasi sosial budaya bahari. Konas VIII kali ini akan diselenggarakan tanggal 20 – 22 Oktober 2012, bertempat di Hotel Lombok Raya, Mataram dan rencananya akan diikuti oleh sekitar 500 peserta, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terdiri dari berbagai unsur, yaitu : Pemerintah, Pemerintah Daerah, Legislatif, Pakar, Peneliti, Akademisi, Swasta, Pemerhati Pesisir, LSM, mahasiswa, dan lain-lain. Pada akhirnya, diharapkan dari penyelenggaraan Konas VIII di Mataram ini dapat melahirkan rumusan konsep Ekonomi Biru (Blue Economy) yang pada hakekatnya mampu untuk mempercepat pembangunan industri kelautan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jajak Pendapat

Menurut Pendapat Anda, apakah dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari banyak pulau, seharusnya pembangunan berbasis kemaritiman?