Berita

RAPAT KOORDINASI NASIONAL KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 2012
19/06/2012 - Kategori : Berita

 
RAPAT KOORDINASI NASIONAL KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 2012
“Tumbuh Melalui Konektivitas”
 
Rakornas Kominfo Tahun 2012 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada hari Senin - Selasa, tanggal 11 – 12 Juni 2012 bertempat di Puri Agung Ballroom, Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat. Rakornas Kominfo tersebut mengambil tema “Tumbuh Melalui Konektivitas”. Rakornas Kominfo tersebut pada hari pertama dihadiri Helmy Zaini Faisal menjabat sebagai Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Gamawan Fauzi, SH menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, H. Suswono, MMA menjabat sebagai Menteri Pertanian dan Bayu Krisnamurthi menjabat sebagai Wakil Menteri Perdagangan.

Menurut Gamawan Fauzi selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan memberikan kesimpulan bahwa ” Pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan yang selama ini masih secara parsial, dapat diintegrasikan penanganannya secara komprehensif, integral dan terukur oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ; Sekretariat tetap BNPP dapat berfungsi sebagai clearing house dalam memverifikasi, memfasilitasi, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran pembangunan perbatasan oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholders); Grand Design, rencana Induk dan Rencana Aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan menjadi acuan BNPP, Kementerian/Lembaga terkait, dan BNPP di daerah dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; Melalui ketiga dokumen Pengelolaan Perbatasan Negara (Grand Desain, rencana Induk, dan Rencana Aksi) pengelolaan batas wilayah Negara dan pembangunan kawasan perbatasan secara bertahap dan terukur akan menjadikan wilayah perbatasan sebagai Halaman Depan Negara RI. Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu anggota dalam susunan keanggotaan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) berdasarkan pasal 6 Perpres Nomor 12 Tahun 2010.

Tugas BNPP berdasarkan UU Nomor 43/2008 Pasal 15 dan Perpres No.12/2010 Pasal 3 dijelaskan bahwa : Pertama, Menetapkan kebijakan Program pembangunan perbatasan; Kedua, Menetapkan rencana kebutuhan anggaran; Ketiga, Mengkoordinasikan pelaksanaan; Keempat, Melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. (Dian NK)
Jajak Pendapat

Menurut Pendapat Anda, apakah dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari banyak pulau, seharusnya pembangunan berbasis kemaritiman?