Info Daerah
Pemda Kabupaten Kepulauan Talaud dan Balai Diklat Perikanan Aertembaga Sepakati Kerjasama Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan. 20/04/2011 - Kategori : Info Daerah
Pemda Kabupaten Kepulauan Talaud dan Balai Diklat Perikanan Aertembaga Sepakati Kerjasama Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan.
Secara administratif Kabupaten Kepulauan Talaud terdiri dari 19 Kecamatan, 11 Kelurahan, dan 142 Desa dengan jumlah penduduk 84.747 Jiwa (42.878 laki-laki dan 41.869 perempuan). Luas wilayah keseluruhan Kabupaten Kepulauan Talaud yakni 39.051,02 Km2 dengan luas daratan 1.251,02 Km2 (3,20% dari luas keseluruhan darat dan laut), dan luas lautan 37.800,00 Km2 (96,80% dari luas keseluruhan darat dan laut), dengan 16 buah Pulau dimana 8 Pulau berpenghuni dan 8 Pulau tidak berpenghuni. Komoditas unggulan yang dimiliki pada potensi perikanan laut berupa ikan tuna, kerapu, layang dan cakalang.
Kabupaten Kepulauan Talaud yang merupakan salah satu wilayah pengembangan Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Aertembaga Bitung disamping keterbatasan infrastruktur juga ketersediaan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berkualitas masih terbatas yang salah satunya disebabkan oleh letak geografis yang jauh dari Ibu Kota Provinsi dan berbatasan dengan negara tetangga (Fhilipina) dan sulit untuk dijangkau.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut dituangkan rencana kerjasama dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan masyarakat perikanan baik Aparatur maupun bagi para Pengolah ikan, Pembudidaya dan Nelayan yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud. Sedangkan ruang lingkup kerjsama mencakup pelaksanaan pelatihan teknis di bidang Kelautan dan Perikanan dengan jangka waktu kerjasama selama 5 (lima) tahun antara 2011 sampai 2015 dan dapat diperpanjang serta diperluas atas kesepakatan kedua belah pihak. Lebih lanjut diuraikan dalam kerjasama tersebut bahwa masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawab.
Sedangkan seluruh pembiayaan yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kerjasama tersebut ditanggung secara bersama/sharing sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak.
Sumber : **Humas BPPP Aertembaga**